Kota Kupang, Sejumlah mantan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024 hingga kini belum mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas.
Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, mengungkapkan bahwa pengembalian temuan BPK baru mencapai sekitar 90 persen.
“Masih ada sejumlah mantan anggota DPRD yang belum sama sekali mengembalikan. Saya berkomitmen akan mendatangi mereka untuk memastikan kapan pengembalian dilakukan,” ujarnya kepada wartawan.
Rita menambahkan, temuan BPK RI Perwakilan NTT Tahun 2023 tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah karena merupakan kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas anggota DPRD periode lalu. Ia juga mengakui telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
“Saya sudah dimintai klarifikasi oleh penyelidik Kejari terkait dugaan korupsi kelebihan pembayaran perjalanan dinas. Selain saya, Kasubag Perbendaharaan juga sudah dipanggil,” jelasnya.
Kejari Kupang Tegas Berantas Tipikor
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kebocoran uang negara.
“Sebagai aparat penegak hukum, saya memiliki tanggung jawab untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Kejari Kota Kupang. Tidak ada toleransi terhadap kebocoran uang negara,” tegas Shirley.





