Setelah Akademisi Undana, Kini Giliran Akademisi UKAW Kupang minta Bupati batalkan pelantikan Tanpa Pertek

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Kabupaten Kupang, – Seperti sebuah kapal besar yang berlayar tanpa kompas, pelantikan 1.041 pejabat di Kabupaten Kupang pada 30 Desember 2025 kini menjadi sorotan. Kapal itu memang berangkat dengan semangat perubahan, namun arah yang dituju ternyata belum jelas karena tidak adanya Pertimbangan Teknis (Pertek) perorangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Bacaan Lainnya

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Rian Van Frits Kapitan, SH, MH, angkat bicara. Ia meminta Bupati Kupang Yosef Lede membatalkan pelantikan tersebut demi menyelamatkan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik. Kapitan yang juga Advokat pada Kongres Advokat Indonesia (KAI) menilai, pelantikan tanpa Pertek perorangan berpotensi menimbulkan masalah serius.

Bupati berpotensi merusak karier ASN yang dilantik. Sesuai Perpres No. 116 Tahun 2022 dan Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019, ASN yang dilantik tanpa Pertek berpotensi diblokir data kepegawaiannya. Jika sanksi ini diterapkan BKN, maka karier ASN tersebut menjadi tidak jelas,” tegas Kapitan.

Ia juga mengingatkan agar ASN yang belum memperoleh Pertek menahan diri untuk membuat kebijakan atau terlibat dalam kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran uang negara maupun daerah. “Karena suatu waktu dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan rasionalisasi bahwa ASN tersebut tidak sah dalam jabatan itu sehingga tidak berwenang melakukan perbuatan hukum yang mengakibatkan uang negara digunakan,” jelasnya.

Pos terkait