Rian Van Frits Kapitan ketua tim pembela tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka menilai desakan Pergantian Antarwaktu atau PAW dari kuasa hukum keluarga korban justru bertentangan dengan seruan agar penyidik fokus menerapkan Pasal 530 KUHP. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun isu politik mulai mendahului keadilan.
Ibarat sebuah pesawat keadilan yang belum mendarat di landasan putusan hakim, tiba tiba muncul dua arah berbeda yang saling menguncup. Satu arah meminta mesin hukum berjalan lurus menuju pembuktian Pasal 530 KUHP di pengadilan. Arah lain justru menarik pesawat berbelok ke jalur politik melalui PAW sebelum ketinggian kebenaran sempat terukur. Jika dua arah ini ditarik bersamaan, yang terjadi bukan pendaratan aman melainkan turbulensi yang membahayakan seluruh proses.
KUPANG- TIMORRAYA- Kamis 10 September 2026 — Suara berbeda kini mengguncang permukaan perkara kematian dr Icha Pakaenoni. Ketua Tim Advokat tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka Rian Van Frits Kapitan menyampaikan penilaian tajam bahwa desakan Pergantian Antarwaktu atau PAW yang diajukan kuasa hukum keluarga korban justru berjalan berlawanan arah dengan permintaan agar penyidik fokus menerapkan Pasal 530 KUHP. Padahal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum lahir. Van Frits menegaskan proses pidana dan proses keanggotaan dewan adalah dua jalur berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan sebelum kebenaran terbukti di muka sidang. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan kepada media, Kamis 10 September 2026.





