BKN Jadi Penentu Nasib 44 Tenaga Non-ASN di DPRD TTS

Reporter: Sarry Saekoko 
| Editor: NU

“Jika terbukti ada ketidaksesuaian data dan SPTJM dibuat tidak sesuai, maka kelulusan mereka dalam seleksi PPPK akan dibatalkan. Namun, mereka tetap bisa bekerja di DPRD sesuai status awal, yaitu tenaga outsourcing tetap sebagai outsourcing, dan tenaga honor tetap sebagai tenaga non-ASN,” jelasnya.

Dominggus juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti semua regulasi yang berlaku demi memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN di TTS.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, berbagai pihak berharap agar keputusan yang diambil nantinya tetap mempertimbangkan aspek keadilan, terutama bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di DPRD TTS.

Dengan masih berlangsungnya proses konsultasi ini, semua pihak diminta untuk bersabar dan menunggu hasil resmi dari BKN. Keputusan akhir dari BKN akan menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah lebih lanjut terkait status tenaga non-ASN di DPRD TTS.

Terpantau hadir dalam konferensi Pers, Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, dua orang Wakil Ketua DPRD TTS, Yoksan Benu dan Arsianus Nenobahan, bersama sejumlah pimpinan Fraksi dan anggota DPRD TTS yakni, Relygius L. Usfunan, Ruba Banunaek, Alexander Nubatonis, Agripa Bako, Hendrikus Babys, Chandra F. Susianto dan Sekwan, Alberth Boimau.

Pos terkait