Falentinus mengakui bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank NTT Yang di pimpin Lansung Oleh Gubernur NTT sebagai Pemegang Saham Pengendali yang dihadiri oleh para pemegang Saham Seri A dan Saham Seri B,ada dua nama yang disepakati yakni YLP dan Charlie Paulus sebagai Calon Direktur Utama Bank NTT.
Masih menurut Bupati TTU, Keputusan RUPSLB tidak memberikan ruang fleksibilitas bagi kandidat yang mundur dari satu jabatan dan berpartisipasi dalam seleksi jabatan lain di Bank NTT.
“Saya tegaskan bahwa YLP telah diusulkan oleh RUPSLB sebagai Calon Direktu Utama, sehingga ketika memutuskan untuk mundur itu secara otomatis hak dan peluang untuk menjadi bagian dari jajaran Direksi di Bank NTT dengan sendirinya gugur, ” ujar Bupati TTU sebagai Pemegang Saham Seri A Nomor urut 4 itu.
