Diduga Rugikan Negara Rp.82 Miliar, Mantan PLT Dirut Bank NTT, YP Berikan Klarifikasi

Reporter: NU 
| Editor: Redaksi Timor Raya

Proyek senilai Rp82 miliar itu, lanjut sumber, seharusnya dikaji oleh tim teknis, para direksi, dan komisaris. Namun keputusan diambil sepihak oleh YP. “Ini jelas melanggar aturan internal BUMD dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” tegasnya.

Selain itu, tindakan YP diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi tersebut menekankan bahwa pengadaan harus dilakukan secara terbuka, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bersaing secara sehat.

“Penandatanganan kontrak ini berisiko dibatalkan atau dinyatakan tidak sah secara hukum karena sarat praktik KKN dan berpotensi menjadi temuan yang merugikan negara,” ujar sumber lain.

Proses tersebut juga berpeluang dibatalkan karena masuk kategori pelanggaran terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, serta Perpres perubahan Nomor 46 Tahun 2025.

Klarifikasi Mantan Plt Direktur Utama Bank NTT, YP Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp82 Miliar

Menanggapi Dugaan kerugian negara sebesar Rp82 miliar terkait proyek sistem core banking Bank NTT, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, YP, memberikan klarifikasi resmi melalui Pesan WhatsApp kepada Media Timor-Raya, Minggu,30/11/2025

Pos terkait