Diduga Rugikan Negara Rp.82 Miliar, Mantan PLT Dirut Bank NTT, YP Berikan Klarifikasi

Reporter: NU 
| Editor: Redaksi Timor Raya

Menurut YP, penandatanganan perjanjian pada 24 Mei 2025 bukanlah kontrak baru, melainkan perjanjian novasi yang hanya menyesuaikan perubahan nama entitas penyedia layanan. Sebelumnya, Bank NTT bekerja sama dengan PT Fortress Data Services sebagai penyedia layanan core banking system.

Berdasarkan Akta Penggabungan Nomor 8 tanggal 17 Februari 2025 yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0026425.AH.01.10 Tahun 2025, PT Fortress Data Services resmi berganti nama menjadi PT Sarana Pactindo.

“Karena adanya perubahan nama perusahaan, maka dipandang perlu dilakukan pembaharuan perjanjian kerja sama. Hal ini telah melalui kajian dari Bagian legal, Divisi Kepatuhan, dan Divisi Manajemen Risiko Bank NTT. Penandatanganan perjanjian novasi pada 24 Mei 2025 semata-mata untuk menyesuaikan perubahan nama entitas, bukan perpanjangan kontrak atau penunjukan baru,” jelas YP.

YP menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur internal dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Perjanjian ini tidak menimbulkan beban keuangan baru bagi Bank NTT. Substansinya hanya perubahan identitas mitra kerja, bukan kontrak baru senilai Rp82 miliar sebagaimana yang dituduhkan,” tambahnya.

Pos terkait