KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan arah kebijakan baru pemerintah provinsi dalam menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku pada 2027. Regulasi tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, sehingga mendorong perlunya langkah antisipatif.
Dalam sebuah diskusi yang terekam video dan beredar di media sosial, Gubernur Laka Lena menyampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mulai bertransformasi menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menekankan pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank NTT sebagai instrumen utama untuk mendukung transisi tersebut.
“PPPK tidak boleh hanya bergantung pada gaji. Mereka harus menjadi pionir UMKM, memanfaatkan KUR Bank NTT agar bisa berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Gubernur Laka Lena di Kupang ketika bersama wartawan.
Data pemerintah menunjukkan terdapat sekitar 12.000 PPPK di lingkungan Pemprov NTT, dengan 9.000 di antaranya diperkirakan membutuhkan dukungan transisi profesi. Menurut Gubernur, langkah ini bukan hanya untuk menjamin keberlanjutan kehidupan PPPK, tetapi juga untuk mengoptimalkan peran sektor usaha lokal sebagai tulang punggung ekonomi daerah.





