9.000 PPPK NTT Terancam Disingkirkan, PGRI Ingatkan Jangan Korbankan Guru

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

Selain guru, pegawai administrasi PPPK juga berperan penting menunjang proses belajar; PGRI minta kebijakan UU No. 1/2022 dipertimbangkan bijaksana sebelum diberlakukan penuh tahun 2027

Kota Kupang, 27 Februari 2026 – Wacana merumahkan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena memicu keresahan luas. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi NTT, Dr. Semuel Haning, meminta agar kebijakan tersebut dipertimbangkan dengan bijaksana, terutama bila menyangkut guru PPPK yang berperan vital dalam menjaga mutu pendidikan di daerah 3T.

Dalam pernyataannya di Lippo Plasa Kupang (26/2/2026) dan Hotel Harper Kupang (27/2/2026), Haning menegaskan bahwa guru tidak boleh menjadi pihak yang disingkirkan akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Guru adalah ujung tombak mencerdaskan anak bangsa. Jangan sampai kebijakan ini justru menyingkirkan mereka dari kelas,” tegas Haning. Ia menambahkan, keresahan juga datang dari pegawai administrasi berstatus PPPK yang memiliki peranan penting dalam menunjang proses belajar mengajar di sekolah. “Selain guru, pegawai administrasi PPPK juga jangan sampai jadi korban kebijakan ini. Mereka bagian dari sistem pendidikan yang menopang jalannya proses belajar,” ujarnya.

Pos terkait