Kota Kupang, Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, menetapkan masa jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Bank NTT dan PLT Direksi Bank NTT berlaku hingga bulan Februari tahun 2026
Hal ini disampaikan Gubernur NTT usai memimpin rapat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) yang berlangsung di aula Sasando Kantor Gubernur NTT Kamis,4/9/2025.
Gubernur Melki juga mengonfirmasikan memperpanjang masa jabatan pengurus Bank NTT saat ini, sampai bulan Februari 2026, atau hingga adanya keputusan definitif mengenai struktur pengurus baru.
Perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Direksi Bank NTT, termasuk PLT Direktur Utama hingga Februari 2026. Perpanjangan ini dilakukan sembari menunggu proses definitif dari OJK terkait penetapan direktur utama dan jajaran direksi baru.
“Seluruh jajaran PLT tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab hingga struktur manajemen definitif disahkan OJK. Ini penting agar roda operasional Bank NTT tetap berjalan lancar,” kata Melki.
Untuk posisi komisaris, Gubernur Melki menyebut bahwa sudah ada dua nama calon komisaris yang telah melewati proses fit and proper test di OJK.
Sementara itu, penambahan struktur direksi dan komisaris saat ini juga sedang dalam proses usulan untuk disetujui oleh OJK. Hal ini merupakan bagian dari perbaikan tata kelola Bank NTT.
