Laporan Pertanggungjawaban Direksi Bank NTT Disetujui RUPS

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Perubahan signifikan lainnya adalah penyesuaian nama badan hukum dari PT Bank NTT menjadi Bank NTT (Perseroda). Perubahan ini telah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri serta hasil konsultasi mendalam antara Pemerintah Provinsi NTT bersama DPRD Provinsi NTT.

Penguatan Modal dan Penyaluran Kredit

Bacaan Lainnya

Guna memperkuat daya saing dan kapasitas layanan, sejumlah pemerintah daerah pemegang saham menyatakan komitmen tambahan penyertaan modal. Pemerintah Provinsi NTT menyiapkan tambahan modal sebesar Rp30 miliar, diikuti Pemerintah Kabupaten Malaka sebesar Rp5 miliar, dan Kabupaten Alor sebesar Rp3 miliar.

Selain penambahan modal tunai, RUPS juga membuka peluang penyertaan modal dalam bentuk non-tunai, seperti aset tanah atau properti, yang dinilai strategis untuk mendukung pengembangan jaringan dan operasional bank ke depan.

Di sektor bisnis, Gubernur menegaskan fokus utama Bank NTT ke depan adalah memperkuat pembiayaan pada sektor produktif. Salah satu langkah nyata adalah pengaktifan kembali dan peningkatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pagu besar. Bank NTT telah menyiapkan alokasi plafon KUR sebesar Rp449 miliar, yang terdiri dari Rp50 miliar khusus untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT, serta Rp300 miliar dialokasikan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pos terkait