Layar Terkembang, Jangkar Ditarik: Saksi MS di Tengah Arus Kasus “Akun TikTok Lika Liku NTT”

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: Istimewa/AI/ Timor Raya/ 30 Mei 2026 / Adrianus Ndu Ufi

 

MS Penuhi Panggilan Polda, Handphone Digeledah dan Data Diambil; Kuasa Hukum: Jangan Lewati Peta Hak Privasi

Bacaan Lainnya

KUPANG- TIMOR-RAYA – Ibarat sebuah kapal yang berlayar ke pelabuhan hukum dengan layar terbuka lebar, membawa niat baik dan kesediaan berlabuh sesuai jadwal. Kapal itu sudah bersedia memandu petugas memeriksa muatannya, membuka setiap ruang secara sukarela. Namun di tengah pemeriksaan, ternyata tidak hanya muatan yang diperiksa, tetapi seluruh rekam perjalanan, catatan pribadi, dan isi kabin yang diambil untuk disalin dan disimpan. Inilah gambaran nyata dari proses hukum yang dialami MS (50), seorang wartawan yang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT dalam kasus akun TikTok anonim “Lika Liku NTT”.

Kedatangan MS ke kantor Polda NTT pada Jumat, 29 Mei 2026, adalah bentuk kepatuhan seorang warga yang menghormati jalur hukum. Ia datang tepat waktu, bahkan lebih awal, membawa kesediaan memberikan keterangan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/POLDA NTT yang dilaporkan oleh BRN, seorang pegawai BUMD, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Kapal ini berlayar berbekal Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor: S.Pgl/145/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, dan berlayar tidak sendirian, melainkan dikawal ketat oleh tim kuasa hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Andre Lado, S.H. & Partners. Tim yang terdiri dari Andre Lado, Smart Sherwin Tallo, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H., bertindak bak nakhoda pendamping, memastikan kapal tetap berlayar di alur koridor hukum yang benar agar tidak terseret arus pelanggaran prosedur.

Pos terkait