Dalam forum itu, para PPPK menyampaikan kekhawatiran. Abdullah Ajid Dewa Zena, guru PJOK dari SMK Negeri Ndora, menulis bahwa jika dirinya dirumahkan, sekolahnya akan kehilangan guru untuk mata pelajaran tersebut. Tenaga PPPK dari SMK Negeri Basmuti menambahkan, hanya ada tiga guru PNS di sekolahnya, sementara delapan lainnya PPPK. “Kalau kami delapan orang dirumahkan, apakah tiga orang PNS itu bisa menjalankan seluruh proses pendidikan di sekolah?” ucapnya.
Endang, guru SMK Negeri 1 Kota Kupang, mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan revisi UU HKPD sehingga gaji PPPK tidak dimasukkan secara kaku dalam batas maksimal belanja pegawai. Tini, tenaga PPPK dari UPTD PKDLHP, menyampaikan kegelisahannya karena memiliki anak yang sedang kuliah. “Kami sangat sedih kalau harus dirumahkan. Kami ini pejuang PAD, dan saat ini kami masih tetap bekerja walaupun isu PPPK mau dirumahkan,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Melki menjelaskan bahwa pemerintah daerah ingin mencegah keputusan mendadak tanpa pembahasan. Ia menegaskan, “Saya tidak ingin nanti tiba-tiba di ujung jalan tidak ada pembicaraan, lalu mendadak ada keputusan yang merugikan Bapak dan Ibu semua. Karena itu kita buka lebih awal supaya kita semua bisa bersiap dan mencari solusi bersama.”
