PPPK NTT Terancam Dirumahkan, SK Digadai di Bank NTT: Antara Harapan Hidup dan Tekanan Fiskal

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

Ribuan PPPK NTT resah, SK digadai di Bank NTT sementara ancaman dirumahkan akibat UU HKPD membayangi masa depan mereka.

KUPANG-TIMOR-RAYA — Nasib ribuan PPPK di NTT kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, mereka menggantungkan hidup pada SK yang bahkan telah digadai di Bank NTT untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Di sisi lain, bayang-bayang kebijakan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai membuat mereka terancam dirumahkan. Dalam dialog virtual bersama Gubernur Melki Laka Lena, suara kegelisahan itu pecah: PPPK meminta agar pemerintah mencari solusi agar mereka tidak menjadi korban dari tekanan fiskal daerah.

Bacaan Lainnya

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menggelar dialog daring dengan ribuan PPPK di seluruh NTT. Forum itu sengaja dibuka luas agar aspirasi tenaga PPPK yang terancam dirumahkan akibat penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 dapat didengar langsung.

Saat membuka diskusi dari Gedung Sasando, ia berkata, “Hari ini saya undang lima OPD dahulu bersama PPPK di seluruh NTT yang ada di 22 kabupaten. Kita lewat Zoom agar semua bisa terhubung, bisa terlibat, bisa ikut dari mana saja.”

Melki menegaskan bahwa persoalan PPPK tidak boleh lagi dibicarakan secara tertutup. Ia menekankan, “Kenapa saya buka kemarin di hadapan publik? Biar diskusi PPPK ini menjadi diskusi yang terbuka.” Menurutnya, isu PPPK tidak boleh tiba-tiba berujung pada pemberhentian mendadak atau saling lempar tanggung jawab.

Pos terkait