Suara Hati Nelayan Kota Kupang, Wahab Sidin: Antara Ombak Harapan dan Karang Kebijakan

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Nelayan mengingat tragedi tumpahan minyak Montara (1999), bencana Badai Seroja (2021), hingga masuknya kapal-kapal canggih dari luar NTT yang menguras hasil laut. Janji bantuan kapal 5 GT pasca Seroja tak pernah terealisasi.

Selain itu, masalah BBM solar menjadi luka lama.

Bacaan Lainnya

Presiden pernah menegaskan harga subsidi Rp6.800 per liter, namun nelayan di PPPi Tenau masih membeli Rp8.000 karena tidak adanya SPBUN khusus nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan:

“PP No. 11 Tahun 2023 adalah upaya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan. Kami memahami keresahan nelayan, namun regulasi ini bertujuan agar laut tetap memberi hasil bagi generasi mendatang.”

Presiden Prabowo dalam pidatonya menekankan komitmen pemerintah:
“Negara tidak boleh membiarkan nelayan berjuang sendirian. Subsidi BBM, perizinan yang sederhana, dan pengawasan yang adil adalah hak nelayan. Saya akan memastikan kebijakan tidak menjadi beban, melainkan jalan menuju kesejahteraan.”

Inti Penolakan Nelayan

– PP No. 11/2023 dan turunan Permen KKP dianggap tidak pantas diberlakukan di Kupang.
– VMS dan aplikasi E-PIT sulit diakses oleh nelayan kecil.
– SKKP banyak yang belum terbit meski sudah diurus sejak 2025. Oleh DKKP Provinsi NTT dibawah pimpinan Sulastri H.I. Rasyid
– BBM solar tetap mahal karena tidak ada SPBUN khusus nelayan di PPPI Tenau Kota Kupang.

Pos terkait