HNSI Kota Kupang menolak PP No. 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, menuding kebijakan ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah’ yang semakin menyulitkan nelayan kecil.

Kota Kupang-NTT, — Seperti perahu kecil yang berlayar di tengah samudera luas, nelayan Kota Kupang hidup di antara ombak harapan dan karang kebijakan. Mereka mendayung dengan tenaga seadanya, namun arah angin regulasi sering kali membuat layar mereka robek sebelum sampai ke dermaga kesejahteraan.
Rapat Dengar Pendapat DPRD NTT
Komisi II, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 9 Februari 2026 di ruang Kelimutu DPRD NTT. Undangan ditandatangani oleh Ketua DPRD NTT, Emilia J. Nomleni, dengan agenda penolakan Vessel Monitoring System (VMS) di kapal nelayan serta pengurusan Surat Izin Berlayar (SIB).
Pihak yang diundang antara lain:
– Dankoderal VII Kupang
– Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
– Direktur Polairud Polda NTT
– Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
– Kepala Badan Keamanan Laut
– Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)
Suara Nelayan Kota Kupang,
Wahab Sidin Seksi Infokom HNSI Kota Kupang, menyampaikan suara hati nelayan:
“Kami sudah terlalu sering menjadi korban kebijakan yang tumpul ke atas, tajam ke bawah. PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) hanya menambah beban. Nelayan Kota Kupang ibarat mati enggan, hidup tak mau.”





