Perubahan Bank NTT menjadi Perseroda dimaknai sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola dan ekonomi rakyat
KUPANG-TIMOR-RAYA — Ruang sidang utama DPRD NTT pada Jumat (6/3/2026) dipenuhi sorot mata penuh harap. Di hadapan 39 anggota dewan, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa perubahan status hukum Bank NTT dari PT menjadi Perseroda bukan sekadar formalitas, melainkan momentum modernisasi yang akan menjadikan bank daerah sebagai tulang punggung ekonomi NTT.
Perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah NTT dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) tidak hanya menjadi agenda administratif dalam pembahasan legislatif. Di balik proses tersebut, tersimpan upaya besar Pemerintah Provinsi NTT untuk memperkuat peran bank daerah sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi.
Hal itu tercermin dalam tanggapan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTT dalam Rapat Paripurna ke-70 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Dalam forum yang dipimpin Ketua DPRD Emilia Nomleni, Gubernur Melki menyampaikan bahwa perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta mendorong transformasi manajemen menuju sistem yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.





