Komisi III DPRD NTT Dorong Bank NTT Jadi Perseroda Demi Keadilan dan Inklusi Rakyat Kecil

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

 

KUPANG-TIMOR-RAYA — Komisi III DPRD NTT menegaskan dukungan penuh atas usulan perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroda. Dukungan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah panggilan tanggung jawab: memastikan bank daerah benar-benar hadir sebagai “Bank Rakyat” yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat kecil.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Pata Vinsensius, SH., M.Hum, menegaskan bahwa dukungan tersebut bukan hanya formalitas administratif. “Ini adalah tanggung jawab besar agar jajaran Direksi, Komisaris, dan seluruh perangkat mampu mengembalikan marwah Bank NTT sebagai Bank Rakyat Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.

Komisi III yang membidangi urusan keuangan, perekonomian, dan pembangunan menilai perubahan menjadi Perseroda bukan sekadar memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Menurut Vinsen, regulasi itu memberi ruang penyesuaian BUMD menjadi Perseroda sekaligus revolusi tata kelola.

Ia menekankan bahwa penguatan tata kelola, transformasi digital, diversifikasi sumber dana dan kredit, serta penguatan manajemen risiko harus dilakukan sebagai bentuk transformasi hukum Bank NTT. Politisi senior asal Manggarai Barat itu juga meminta pemerintah memastikan optimalisasi PAD, penguatan permodalan, fleksibilitas struktural, serta reformasi SDM berbasis merit system.

Pos terkait