13 Korban Ungkap Eksploitasi di Pub Eltras, Pemilik Ditahan Polres Sikka

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya -lot

Polisi menahan pasangan suami istri pemilik pub Eltras di Maumere setelah 13 korban melaporkan kekerasan, intimidasi, serta eksploitasi ekonomi dan seksual.

Maumere-NTT, — Kepolisian Resor (Polres) Sikka menahan pasangan suami istri pemilik tempat hiburan malam Eltras di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bacaan Lainnya

Andi Wonasoba, dengan nama lengkap Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba, bersama istrinya berinisial MAAR ditahan pada 28 Februari 2026 pukul 00.30 Wita setelah menjalani pemeriksaan intensif selama dua hari. Penahanan dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari.

Kasus ini mencuat setelah 13 korban melapor kepada Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (TRUK-F) pada 20 Januari. Mereka mengaku mengalami kekerasan, intimidasi, serta eksploitasi ekonomi dan seksual di pub tersebut. Laporan kemudian diteruskan ke Polres Sikka dengan pendampingan sejumlah lembaga yang tergabung dalam Jaringan HAM Sikka.

Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sikka pada 9 Februari, salah satu korban mengungkap eksploitasi yang dialami, mulai dari upah tidak sesuai kontrak, pemaksaan melayani tamu hingga pemaksaan menggugurkan kandungan.

Pos terkait