Keputusan Menkeu Purbaya Sudah diteken, Namun di Lapangan Guru dan ASN Masih Menunggu Aliran yang Tak Kunjung Sampai di Rekening
Kupang-NTT, — Layaknya sungai besar yang mengalir deras dari hulu, keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 seharusnya membawa kesejukan hingga ke hilir. Hulu itu adalah Jakarta, tempat kebijakan fiskal diteken, sementara hilirnya adalah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, tempat guru dan aparatur sipil negara (ASN) menanti aliran kesejahteraan. Namun, sebagaimana sungai yang kadang tersumbat oleh batu dan lumpur, aliran Rp 7,6 triliun itu ternyata belum sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkan.
Data dan Fakta
Pada 22 Desember 2025, Menkeu Purbaya menandatangani Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang perubahan rincian DAU. Tambahan anggaran sebesar Rp 7.666.857.066.000 dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Dalam diktum kesatu, pemerintah daerah diwajibkan:
– Menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ketiga belas guru ASN pada tahun anggaran 2025.
– Jika tidak dapat direalisasikan seluruhnya, maka wajib dialokasikan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
– Melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, paling lambat 30 Juni 2026.





