Menurut ahli, angka ini merupakan selisih antara uang yang sudah dibayarkan negara dengan nilai bangunan yang masih bisa dimanfaatkan, disebabkan ketidaksesuaian teknis, kesalahan metode konstruksi, dan laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan lapangan.
Menurut Ferdi Boimau, Saat ditanya secara langsung kepada Ahli Akuntan Publik, apa dasar hukum yang melandasi kewenangan dan metode hitung yang dipakainya, jawaban yang didapat hanyalah kebisuan. “Dia tidak bisa menjawab sama sekali. Kosong. Seperti orang diminta menilai harga istana, padahal tak paham aturan bangunan yang berlaku,” ungkap Boimau tegas.
Kondisi makin mengganjal karena bertentangan langsung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang berlaku sejak Februari lalu. Putusan itu ibarat “peraturan utama pembangunan” yang tegas menyatakan hanya lembaga tertentu yang berwenang menghitung kerugian negara. Namun kenyataannya, penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kupang di Oelamasi mengandalkan sosok yang mengakui dirinya bukan dari BPK, bukan BPKP, bukan Inspektorat Daerah, juga bukan akademik. Ia hanyalah pihak swasta yang asal-usul lembaganya pun membingungkan pihak kuasa hukum di hadapan majelis hakim Tipikor





