“Kami bingung, dari mana asal ahli ini? Dia sendiri mengaku cuma bekerja atas permintaan jaksa, bukan atas dasar kewenangan jabatan atau aturan hukum. Pasca putusan MK, mestinya penegak hukum patuh pada ‘peta jalan’ yang ditetapkan. Tapi ini, seolah aturan itu tak ada,” tegas Boimau.
Bagi Ferdi Boimau,kuasa hukum terdakwa, kehadiran dan kesaksian Akuntan Publik itu kini ibarat “tiang goyang” yang tak mungkin jadi penopang bukti. Tanpa metode yang benar, tanpa dasar hukum, tanpa kewenangan, dan angka yang disodorkan tak lebih dari perkiraan sepihak yang rapuh, mudah runtuh, dan tak layak dijadikan dasar menentukan nasib seseorang atau membebankan kerugian negara pada seseorang, karena kuat dugaan hasil laporan perhitungan Kerugian Negara yang disampaikan dihadapan majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang Oleh Akuntan Publik YNC berdasarkan fakta persidangan versi JPU.***





