Turbulensi Dua Tuntutan! Kuasa Hukum Tersangka: Desakan PAW Bertentangan Undang Undang MPR DPR DPD dan DPRD, Tunggu Putusan Pengadilan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Rian Van Frits Kapitan menyampaikan tanggapan tersebut menanggapi pernyataan Fransisco Bernando Bessi kuasa hukum keluarga almarhumah dr Icha Pakaenoni yang sehari sebelumnya Rabu 9 September 2026 mendesak agar tiga anggota DPRD TTU yang berstatus tersangka segera digantikan melalui mekanisme PAW. Tiga nama yang dimaksud adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar Norbertus Tubani dari Partai PKB dan Veronika Lake dari Partai PDI Perjuangan.

“Kalau meminta penyidik fokus menerapkan Pasal 530 maka seharusnya ditunggu saja sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tiga orang klien kami bersalah karena melanggar Pasal 530 KUHP,” ujar Van Frits Kapitan tegas.

Ia menjelaskan bahwa jika sudah ada putusan yang inkracht barulah proses kode etik dapat ditempuh melalui partai politik. Saat itulah sanksi termasuk usulan PAW dapat diajukan sebagai tindak lanjut yang sah dan berdasar. Sebelum itu terjadi menurutnya tidak ada dasar hukum yang membenarkan penghapusan kedudukan mereka sebagai anggota dewan.

Berdasarkan Undang Undang MPR DPR DPD dan DPRD serta Undang Undang Partai Politik ketiga kliennya tidak dapat serta merta diusulkan untuk PAW. Harus ada proses pemeriksaan kode etik melalui Mahkamah Partai atau lembaga sejenis yang dibuktikan pelanggarannya sebelum sanksi dijatuhkan.

Pos terkait