Turbulensi Dua Tuntutan! Kuasa Hukum Tersangka: Desakan PAW Bertentangan Undang Undang MPR DPR DPD dan DPRD, Tunggu Putusan Pengadilan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

“Jadi desakan untuk tiga orang klien kami di PAW justru bertentangan dengan desakan agar penyidik fokus menerapkan Pasal 530 KUHP,” tegasnya.

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kupang ini kemudian menilai penanganan perkara mulai mengarah pada politisasi.

“Ini politisasi padahal orang belum tentu bersalah,” pungkasnya.

Sementara itu Fransisco Bernando Bessi menegaskan langkah mendesak PAW diperlukan agar ketiga tersangka tidak lagi menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dan dapat berkonsentrasi penuh menghadapi proses hukum. Pihaknya juga berencana melaporkan secara resmi ketiga orang tersebut kepada pimpinan pusat partai politik masing masing.

“Jangan dinonaktifkan segera dilakukan pergantian antarwaktu,” tegas Fransisco.***

Pos terkait