Dana BOS sebagai “Jembatan yang Retak”
Di atas jembatan bernama Dana BOS, ribuan anak sekolah melangkah menuju masa depan. Tapi ketika jembatan itu mulai retak karena ulah segelintir orang, bukan hanya struktur yang goyah harapan pun ikut runtuh. Kasus dugaan korupsi di Yayasan Tunas Timur menunjukkan bagaimana celah kecil dalam pengawasan bisa berubah menjadi jurang kerugian negara
Kota Kupang,NTT – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Yayasan Tunas Timur (Yatutim) kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan (Lid) ke tahap penyidikan (Dik), setelah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menegaskan bahwa peningkatan status ini bukan sekadar formalitas. “Unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, dan potensi kerugian negara nyata adanya,” ujarnya kepada wartawan.
Saksi Kunci: Legislator dan Ketua Yayasan
Dengan status penyidikan, penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Sumba Barat akan kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa. Nama yang paling menyita perhatian publik adalah Debora Lende, anggota DPRD NTT dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kehadiran seorang legislator dalam pusaran kasus BOS menambah dimensi politik pada perkara yang sejatinya berakar dari dunia pendidikan.





