Ahli Hukum sebut keterlambatan gaji melanggar kemanusiaan; Deasy Ballo desak langkah korektif; Yosef Lede janji kontrol langsung kinerja pegawai.
Kabupaten Kupang-NTT,—-Seperti pesawat patroli udara yang terbang rendah di atas wilayah rawan, suara dari ahli hukum, politik, dan DPRD kini berputar mengawasi langit pemerintahan Kabupaten Kupang. Dari kokpit hukum tata negara, Dr. Johanis Tuba Helan mengingatkan bahwa keterlambatan gaji ASN-PPPK adalah pelanggaran hukum sekaligus kemanusiaan. Dari menara politik, Deasy Ballo mengirim sinyal tegas agar Bupati berbesar hati membatalkan pelantikan jika itu menjadi penghalang hak pegawai. Sementara radar DPRD menangkap indikasi mutasi yang tidak sesuai prosedur. Semua suara itu bergema seperti sirene peringatan di udara, menuntut Bupati Kupang segera menurunkan roda tanggung jawab dan memastikan gerbong gaji ASN-PPPK kembali mendarat di landasan kesejahteraan.
Suara Ahli
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana, Dr. Johanis Tuba Helan, SH, MH, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ASN-PPPK merupakan pelanggaran hukum kepegawaian sekaligus pelanggaran kemanusiaan. Menurutnya, gaji adalah imbalan atas pelaksanaan tugas kedinasan yang wajib dibayarkan tepat waktu.





