Badai Hukum Terjang Dakwaan JPU: Hakim Pegang Kompas Keadilan Sebastian & 7 Terdakwa

5. Pasal 20 KUHP Baru – Tentang Pidana Gabungan

Mengapa tidak memenuhi syarat:
Penggabungan pasal-pasal tindak pidana hanya sah secara hukum jika setiap perbuatan diuraikan dengan jelas dan terpisah peranannya. Dalam kasus ini, JPU hanya menumpuk semua tindakan jadi satu rangkaian kalimat panjang tanpa rincian apa pun. Penggabungan pidana tidak boleh dilakukan jika uraian masing-masing tindakan cacat atau tidak jelas, karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Bacaan Lainnya

6. Pasal 62 Ayat (1) Angka 1 KUHP Baru – Tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana

Mengapa tidak memenuhi syarat (Cacat Terberat):
Pasal ini adalah kunci utama dakwaan terhadap 7 orang, namun penerapannya paling buruk. JPU hanya menggunakan frasa “bersama-sama” tanpa rincian tugas, tanpa pembagian peran, dan tanpa penjelasan kesatuan kehendak. Syarat mutlak pasal ini adalah uraian rinci peran. Tanpa itu, dakwaan cacat 100% secara formil. Ini adalah pelanggaran paling berat terhadap dasar hukum penuntutan.

7. Masalah Fatal Terdakwa ke-7: Pelanggaran Prinsip Kesetaraan Hukum

Selain kelemahan pasal-pasal di atas, ditemukan ketidakadilan nyata: peran dan perbuatan yang disandarkan kepada terdakwa ke-7 persis sama dengan pihak-pihak lain yang justru tidak ditarik sebagai tersangka maupun terdakwa. Menurut prinsip hukum yang adil, jika perbuatan dan keterlibatan sama persis, maka perlakuan hukum pun harus sama. Kalau saksi lain dinilai tidak bersalah dan tidak dituntut, maka terdakwa ke-7 pun tidak boleh dituntut. Jawaban JPU yang menyatakan hal ini akan dibahas di pokok perkara adalah kekeliruan besar, karena penetapan status hukum harus sudah jelas dasar dan buktinya sejak awal penyidikan.

Pos terkait