BKN Perlu Audit Rambu Administrasi yang Membingungkan Jalan Sertijab di Kabupaten Kupang

Reporter: Adrianus Ndu ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Saya punya dua nomor WhatsApp, nanti saya lihat dan balas,” ujar Yane Paoe, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang, sambil menuju mobil dinas tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang SK Camat Takari.

Bacaan Lainnya

Bunyi Pasal Relevan

Permendagri No. 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip
Pasal 2 ayat (1): “Kode klasifikasi arsip digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.”
Pasal 3 ayat (2): “Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penomoran surat dinas.”

“Setiap naskah dinas harus disusun secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan kode klasifikasi arsip agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan,” tegas Menteri Dalam Negeri dalam Permendagri No. 18 Tahun 2024.

Keputusan Kepala BKN No. 578.1 Tahun 2023
Menetapkan bahwa setiap keputusan kepegawaian harus memiliki identitas unik dan terdokumentasi secara elektronik.

“Setiap keputusan kepegawaian harus memiliki identitas unik dan terdokumentasi secara elektronik agar tidak terjadi duplikasi atau konflik administratif,” ujar Kepala BKN dalam pedoman manajemen risiko SPBE.

Investigatif

Kekacauan administrasi muncul karena nomor SK digunakan untuk dua keputusan berbeda (pengangkatan dan pemberhentian).
– Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum, karena pejabat lama dapat menolak menyerahkan jabatan dengan alasan SK tidak sah.
Ketiadaan klarifikasi resmi dari pejabat terkait di Kabupaten Kupang memperburuk kepercayaan publik terhadap transparansi birokrasi.

Pos terkait