Sekda Kabupaten Kupang Mateldius Sanam: “Kapus Itu Tugas Tambahan”
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp pada 17 Januari 2026, menegaskan:
“Kapus itu tugas tambahan, jadi kalau tidak jadi Kapus lagi, yang bersangkutan kembali fungsional.”
Namun, ketika ditanya soal SK pemberhentian, ia menyebut:
“SK Bupati tentang pemberhentian Kapus itu ada, nanti diambil di BKPSDM Kabupaten Kupang.”
Media kemudian menyoroti bahwa dalam serah terima jabatan, SK pemberhentian tidak pernah diserahkan kepada Kapus lama. “Itu yang perlu ditanyakan lagi ke BKPSDM,” jawab Sanam singkat.
Akademisi: Pelantikan Tanpa Pertek Tidak Sah, Minta dibatalkan
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana, Dr. Johanes Tuba Helan, menilai pelantikan massal ASN tersebut tidak sah.
“Setiap mutasi adalah peristiwa hukum yang wajib berdasarkan SK. Pelantikan hanya seremonial. Mutasi jabatan sah bila didukung dokumen resmi,” tegasnya.
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum UKAW Kupang sekaligus advokat KAI, Rian Van Frits Kapitan, SH, MH, meminta Bupati membatalkan pelantikan.
“Bupati berpotensi merusak karier ASN. Sesuai Perpres No. 116 Tahun 2022 dan Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019, ASN yang dilantik tanpa Pertek berpotensi diblokir data kepegawaiannya. Jika sanksi ini diterapkan, karier ASN menjadi tidak jelas,” ujarnya.





