Bupati Kupang Yosef lede Tetapkan 13 ASN Sesuai Pertek BKN, Wakil Bupati Aurum Obet Titu Eki Ambil Sumpah Jabatan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya/Lot

Pelantikan di Civic Center Oelamasi berjalan sesuai aturan BKN; lima pejabat administrasi, satu kepala puskesmas, dan tujuh kepala sekolah resmi diangkat untuk memperkuat pelayanan publik Kabupaten Kupang.

Kabupaten Kupang-NTT, — Seperti pesawat yang mendarat mulus karena taat pada aturan penerbangan, Pemerintah Kabupaten Kupang memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesuai regulasi. Momentum pelantikan ini menjadi simbol disiplin birokrasi yang diarahkan untuk pelayanan publik yang lebih baik.

Sebanyak 13 pejabat ASN resmi ditetapkan oleh Bupati Kupang Yosef Lede dan dilantik serta diambil sumpahnya oleh Wakil Bupati Kupang Aurum Obet Titu Eki di ruang lobi lantai dua Kantor Bupati Kupang, Civic Center Oelamasi, Senin (23/2/2026).

Keputusan tersebut dituangkan dalam tiga surat keputusan Bupati Kupang yang ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2026, masing-masing terkait jabatan administrasi dan pengawas, kepala UPTD Puskesmas, serta kepala sekolah. Penetapan ini berdasarkan serangkaian Surat Persetujuan Tehknis (Pertek) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Berita Acara Hasil Rapat Tim Penilai Kinerja.

Lima ASN Jadi Administrator dan Pengawas

Pos terkait