Deasy menambahkan, keterlambatan gaji bukan hanya menekan individu ASN, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Banyak pegawai yang menggantungkan hidup pada gaji bulanan, terlebih setelah pengeluaran besar di masa Natal dan Tahun Baru. Kondisi ini membuat hutang rumah tangga menumpuk dan beban hidup semakin berat.
Ia menekankan, kebijakan mutasi tidak boleh mengorbankan kepastian penghasilan ASN. “Selain kebutuhan makan, minum, dan transportasi, mereka juga punya tanggungan anak sekolah. Di sinilah letak awal pemerintah hadir dengan nurani, bukan justru cipta beban baru bagi basodara kita,” ujarnya.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Secara regulasi, gaji ASN wajib dibayarkan tepat waktu. Mutasi dan rotasi jabatan tidak boleh merugikan hak pegawai. “Pemerintah diuji bukan saat semuanya berjalan normal, tetapi saat kebijakan diambil dan dampaknya. Jangan sampai pegawai sudah bekerja tapi kembali menjadi korban dari sebuah keputusan,” kata Deasy.
Ia berkomitmen mengawal persoalan ini agar pemerintah daerah segera memenuhi hak ASN dan membenahi tata kelola pemerintahan.
Suara Lain
Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, menyoroti bahwa perampingan OPD secara hukum mewajibkan pengukuhan kembali pegawai melalui SK PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Ia menduga penundaan pengukuhan OPD terjadi karena mutasi ribuan pejabat sebelumnya tidak memenuhi norma dan prosedur. Akibatnya, Pemkab Kupang kembali memasuki masa peringatan dari BKN.





