“Penggeledahan rumah klien kami dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum dan tanpa melibatkan pemerintah setempat, baik Ketua RT, RW, maupun saksi lainnya. Padahal ini sudah tempat kedua yang digeledah. Di mana aturan mainnya? Di mana ketentuan hukumnya?” tegas Leo.
Lebih berat lagi tuduhan yang disampaikan pihak keluarga. Seolah pesawat itu tidak hanya terbang sembarangan, tapi juga mengancam keamanan di sepanjang perjalanan. Berdasarkan keterangan langsung dari GF, Leo mengungkap dugaan serius adanya penodongan senjata api oleh oknum penyidik.
“Klien kami menerangkan bahwa sejak penggeledahan di rumah pertama hingga rumah kedua, ia diduga ditodong senjata api dan dipaksa mengakui dirinya sebagai pemilik akun TikTok Lika-Liku NTT pada malam 26 Mei lalu. Ini adalah intimidasi yang sangat berat,” ungkap Leo.
Belum selesai di situ, muncul pula laporan kerugian materiil. Pihak keluarga mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta yang disimpan dalam tas hitam di dalam rumah saat proses berlangsung.
Merujuk pada Pasal 33 KUHAP, Leo menegaskan bahwa penggeledahan rumah secara mutlak wajib disaksikan oleh aparat pemerintah setempat atau saksi yang memenuhi syarat. Karena syarat utama ini diabaikan sepenuhnya, maka baginya, tindakan penyidik adalah tindakan yang cacat hukum.





