Kabupaten Kupang, – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang tengah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggota dewan berinisial YM. Laporan tersebut diajukan oleh YNS melalui kuasa hukum Rediston Sirait, SH, MH, CCD, dan Maria Natassya P, SH, terkait dugaan kasus pelecehan seksual.
Ketua BK DPRD Kabupaten Kupang, Yeri Pelokila, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan sedang melakukan pemeriksaan sesuai dengan tata beracara BK. Namun, detail mengenai bentuk pelanggaran kode etik yang dituduhkan belum dapat dipublikasikan ke masyarakat.
“Mengenai detail pelanggaran kode etik seperti apa belum bisa dipublikasikan. Sesuai dengan peraturan tata beracara BK, hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan yang bersifat privasi harus dijaga kerahasiaannya. Nanti hasilnya dilaporkan ke Pimpinan DPRD, baru Pimpinan menyampaikan ke publik,” jelas Yeri Pelokila kepada Media Timor Raya melalui pesan WhatsApp
BK DPRD menekankan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas kerahasiaan, mengingat sensitifnya kasus yang dilaporkan. Mekanisme ini bertujuan menjaga martabat lembaga sekaligus melindungi pihak-pihak yang terlibat hingga keputusan resmi diumumkan.





