Dugaan Penyelewengan Dana Desa Oesusu, Constanten Bait Laporkan ke Kejaksaan Negeri Kupang

Reporter: NU 
| Editor: Redaksi Timor Raya

1. Saluran Irigasi/Got 150 Meter – Dusun II Talaka Timur
– Dikerjakan tanpa desain gambar, RAB, maupun papan informasi.
– Pekerja didatangkan dari Kota Kupang, sehingga warga lokal tidak menikmati HOK (Hari Orang Kerja).

2. Pembangunan Bronjong 20 Meter – Dusun IV Oesusu Dalam
– Tanpa desain gambar dan papan informasi.
– Pelaksana proyek bukan warga desa, melainkan pekerja dari kota.

3. Pembangunan Rabat Beton – Dusun VI Kiukenat
– Tidak dikerjakan sama sekali.
– Akibatnya, 250 sak semen rusak dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.

“Proyek-proyek ini jelas tidak sesuai prosedur. Selain merugikan masyarakat, juga tidak memberikan manfaat ekonomi bagi warga setempat,” tegas Constanten.

 

Dugaan Penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan

Constanten juga menyoroti penggunaan Dana Ketahanan Pangan sebesar Rp 103 juta yang ditransfer bendahara desa kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sejak Juli 2025.

Dalam rapat kerja Pemerintah Desa Oesusu, TPK mengaku dana tersebut sudah disetor kepada pengusaha untuk pembelian bibit hortikultura, obat-obatan, pupuk, dan bibit ternak ayam. Namun hingga November 2025, tidak satu pun bantuan disalurkan kepada kelompok masyarakat penerima manfaat.

“Dana itu diduga kuat dipakai untuk kepentingan pribadi, baik oleh TPK, kepala desa, maupun pihak pengusaha,” ungkap Constanten.

Pos terkait