Kasus Lama Tahun 2024 Ikut Disorot
Dalam laporan yang sama, Constanten juga mengungkap dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan tahun 2024. Kepala Desa diduga menggunakan lahan milik kelompok tani Poktan Sejahtera tanpa izin untuk kebutuhan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Ketika Tim Auditor IRDA Kabupaten Kupang melakukan pemeriksaan, pemilik lahan mengusir tim karena seluruh proses pengolahan lahan—mulai dari eksavator, traktor, hingga budidaya—dibiayai pribadi, bukan dari dana desa.
Akibat insiden tersebut, Ketua dan anggota Poktan membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam pengelolaan dana ketahanan pangan tahun 2024 untuk program Lumbung Desa.
Harapan Warga
Constanten berharap Kejaksaan Negeri Kupang dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius.
“Kami menyerahkan laporan lengkap agar aparat penegak hukum segera menyelidiki. Jangan sampai kerugian semakin meluas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa Oesusu hancur,” pungkasnya.
Catatan Redaksi
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Oesusu ini menambah daftar panjang persoalan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa di Kabupaten Kupang. Publik kini menantikan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Kupang untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi masyarakat.





