Jet Tempur di Langit Hukum, pledoi Fransisco ungkap aliran uang jaksa, kini ia dilaporkan balik atas pencemaran nama baik.
KUPANG- TIMOR RAYA — Seperti jet tempur yang baru saja lepas landas, hukum NTT bergetar oleh turbulensi. Setiap pernyataan di ruang sidang ibarat instruksi kokpit: bisa menuntun penerbangan menuju landasan keadilan, atau justru menimbulkan guncangan yang mengancam keseimbangan penerbangan hukum itu sendiri.
Pledoi Fransisco: Fakta Aliran Uang
Dalam persidangan Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026), kuasa hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, membacakan pledoi yang membuka fakta mengejutkan. Ia menyebut mantan Kajari Kupang Ridwan Sujana Angsar menerima uang Rp140 juta dari kliennya, diserahkan dalam tiga tahap:
– Rp50 juta di Hotel Sasando, diterima langsung Ridwan Sujana Angsar.
– Rp40 juta diterima Ridwan, sementara Rp10 juta disebut mengalir ke jaksa Benfrid Foeh melalui Gusti Pisdon.
– Rp50 juta dihantar ke pintu masuk Kejati NTT, diterima driver Ridwan, disaksikan driver terdakwa.
Selain itu, Fransisco menyebut jaksa Noven Bulan meminta Rp175 juta, sebagian digunakan untuk membayar saksi ahli. Bahkan Rp500 juta disebut diserahkan ke PPK Hendro Ndolu, namun hingga kini tidak jelas ke mana uang itu berakhir.
