Suara Ahli
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana, Dr. Johanis Tuba Helan, SH, MH, menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ASN-PPPK merupakan pelanggaran hukum kepegawaian sekaligus pelanggaran kemanusiaan.
“Gaji adalah imbalan atas pelaksanaan tugas kedinasan. Jika sampai awal Februari belum dibayarkan, maka pegawai dan keluarganya harus menahan lapar dan haus akibat ketiadaan biaya hidup. Itu jelas pelanggaran,” ujarnya.
Ia mendorong DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi penyelesaian tuntas agar tidak mengganggu kinerja pelayanan publik.
Suara DPRD
Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, menyoroti bahwa perampingan OPD mewajibkan pengukuhan ulang pegawai melalui SK PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Ia menduga mutasi sebelumnya tidak memenuhi Norma, Standar, prosedur dan Kriteria, sehingga Pemkab Kupang kembali masuk masa peringatan dari BKN.
Suara Pemerintah
Bupati Kupang, Yosef Lede, pada Senin (9/2) memimpin Apel Kekuatan lingkup Pemkab Kupang di Oelamasi. Ia menegaskan komitmen untuk meningkatkan disiplin ASN-PPPK dan memastikan hak-hak pegawai tetap menjadi perhatian.
“Saya minta minggu ini DPA segera diserahkan agar program pembangunan bisa dilaksanakan, termasuk pembayaran hak-hak pegawai. Saya akan kontrol langsung kedisiplinan pegawai,” tegasnya.





