“Perlakuan ini terkesan barbar. Dokter sedang mengabdi justru dibentak dan diintimidasi hingga trauma. Padahal secara ilmu, dokter lebih paham apa yang terbaik bagi pasien,” ujar Fabi Banase.
Keluarga korban telah mendatangi Kantor DPRD TTU pada Senin (15/6/2026) dan menyampaikan tiga tuntutan resmi: meminta Badan Kehormatan segera menggelar sidang etik, merekomendasikan pencabutan kepercayaan jika terbukti bersalah, serta menempuh jalur hukum pidana jika tidak ada tanggapan memuaskan.
Sementara itu, Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi menyatakan telah menjenguk korban dan melakukan klarifikasi. Menurut keterangan ketiga oknum tersebut, mereka menyangkal mengintimidasi dan mengaku hanya bertanya dengan nada tegas. Pimpinan DPRD menyatakan akan menindaklanjuti peristiwa ini sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2024.
Peristiwa ini menjadi perhatian mengingat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menjamin hak setiap tenaga medis mendapatkan keamanan dan perlindungan hukum saat bertugas. Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan kasus masih berlangsung.***





