Jebakan PAW Hanya Alih Kursi atau Penghentian Keadilan?, Kuasa Hukum Rian Kapitan, Singkap Dua Wajah Laporan Ke Jakarta: Pergantian Atau Penghentian Proses Pidana?

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

KUPANG —TIMORRAYA—- Badai yang diciptakan semakin berkecamuk. Jika Fransisco Bessi datang ke Jakarta menuntut PAW segera, kini tanggapan dari pihak pembela mengandung pesan yang tak kalah meledak. Rian Kapitan SH MH, kuasa hukum dari tiga anggota DPRD TTU yang menjadi tersangka, menyampaikan pandangan yang membuka mata publik:

“Isu PAW itu artinya harus ada orang lain dari PDIP, PKB, dan Golkar yang menggantikan tiga orang klien kami sebagai anggota DPRD Kabupaten TTU. Pertanyaan besarnya: apakah memang tujuan dilaporkannya tiga orang klien kami ke polisi itu hanya agar kasusnya dibingkai, kemudian partai politik didesak untuk cepat-cepat mem PAW tiga orang klien kami, agar ada orang lain yang mengisi kursi mereka menjadi anggota DPRD?”

Bacaan Lainnya

Kalimat itu bukan sekadar pertanyaan. Itu adalah tuduhan tersirat bahwa keadilan bisa saja dikorbankan demi permainan kursi kekuasaan. Namun Rian Kapitan tidak berhenti di situ. Ia mengungkapkan kemungkinan yang jauh lebih mengerikan bagi proses hukum:

“Namun bisa juga laporan ke Partai Politik itu adalah sinyal dari Pelapor agar proses penyidikan di Polda NTT terhadap tiga orang klien kami untuk sementara dihentikan, agar menunggu keputusan Mahkamah Partai tentang pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tiga orang klien kami. Kalau ada putusan kode etik dari tiga Mahkamah Partai: Golkar, PDI Perjuangan, dan PKB yang menyatakan mereka bersalah, maka tentunya proses pidana akan lebih mudah. Tapi jika sebaliknya?”

Pos terkait