Ketika ditanya substansi pembahasan, Satya memilih bungkam.
“Tidak ada pembahasan khusus soal mutasi. Ini lebih kepada pengenalan dan komunikasi lanjutan terkait rencana kerja sama UPT BKN di Kabupaten Kupang,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semuel Tinenty, diketahui masih berada di Jakarta sejak awal Januari 2026 untuk konsultasi kepastian keabsahan pelantikan 1.041 pejabat ASN. Hasil investigasi media sebelumnya menyebutkan bahwa Pemkab Kupang telah masuk dalam kategori tahap peringatan dari BKN Pusat terkait pelantikan yang melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) mutasi ASN sejak awal Februari 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, sebagai Pejabat Yang Berwenang (PYB), mengaku belum menerima surat peringatan dari BKN sehingga tidak bisa berkomentar.
“Saya sebagai Sekda belum menerima surat itu, jadi tidak bisa berkomentar,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika surat itu ada, kemungkinan bisa langsung didisposisi oleh Bupati ke Kepala BKPSDM.
“Mungkin kalau ada surat itu bisa saja disposisi langsung oleh Bupati ke Kepala BKPSDM,” katanya.
Namun dengan Kepala BKPSDM masih berada di Jakarta, tindak lanjut surat tersebut menjadi tanda tanya besar. Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kupang Yosef Lede belum dapat dihubungi terkait surat peringatan pelanggaran manajemen kepegawaian dari BKN Pusat.





