Kasi Pidsus Kejari Kupang: Andrew Keya Pimpin Penggeledahan di CV 3 Harapan Jaya, Demi Penambahan Bukti

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

2. SprinLid Diterbitkan (September 2025) – Pemeriksaan saksi-saksi dimulai.

3. Pemeriksaan Teknis (September–Oktober 2025) – Tim ahli Politeknik Negeri Kupang melakukan uji material dan spesifikasi.

Bacaan Lainnya

4. Penggeledahan (Januari 2026) – Penyitaan dokumen dan laptop dari saksi administrasi.

5. Tahap Selanjutnya – Penyidik menyiapkan berkas untuk proses selanjutnya

PENUTUP: NELAYAN DAN IKAN KAKAP

Di tengah proses hukum yang berjalan, masyarakat berharap agar Kejari Kabupaten Kupang dibawah pimpinan Yupiter Selan tidak hanya menjaring “ikan teri” — pelaksana lapangan dan tenaga administrasi — tetapi juga berani menyelam lebih dalam untuk menangkap “ikan kakap“: aktor utama di balik perencanaan, pengawasan, dan pengendalian proyek.

Jika hanya ikan kecil yang ditangkap, maka jaring hukum akan tampak selektif, dan publik bisa menilai bahwa Kejari Kupang hanya “pilih baru tebang” dalam penanganan kasus Tipikor. Padahal, transparansi dan keberanian dalam menindak semua pihak yang terlibat, tanpa pandang jabatan atau kedekatan, adalah kunci agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan.

Karena di laut hukum, keadilan bukan soal ukuran ikan, tapi keberanian nelayan untuk menebar jaring tanpa pilih kasih.

Pos terkait