Kabupaten Kupang, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan,SH.M.Hum meminta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andrew Keya untuk merampungkan hasil pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan sumor bor senilai 1,3 Miliar di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang yang dibangun sejak Tahun Anggaran 2019 tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat penerima manfaat.
“Saya sudah minta Kasi Pidsus untuk segera merampungkan hasil pemeriksaan sementara untuk dilaporkan dan dalam waktu dekat kami akan gelar perkara ini di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur guna ditentukan sikap selanjutnya”, Kata Yupiter Selan yang baru 10 hari melaksanakan tugas di Kejari Kupang.
Kajari Yupiter Selan menegaskan bahwa Kasus dugaan korupsi pembangunan Sumur Bor di Desa Oenuntono senilai Rp.1,3 Miliar telah selesai dibangun tapi tidak bermanfaat maka, “sejauh ini Tim Penyidik Tipikor telah memeriksa 13 orang sebagai saksi yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Kabupaten Kupang dan Para pihak yang ada hubungannya dengan pekerjaan Sumur Bor itu”, tegasnya kepada media pada hari Minggu, 10/8/2025.
“Pejabat pengadaan barang dan jasa dalam proyek pekerjaan sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, telah diperiksa oleh Tim Penyidik Tipikor pada Jumat 09 Agustus 2025”, ungkap Yupiter Selan.





