Kasus Dugaan Tipikor Rehab IGD RSUD Naibonat, Kejati NTT Terima SPDP, Ada Dua Nama Disebutkan

Reporter: NU 
| Editor: NU
Foto: Istemewa

Oelamasi, – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek rehabilitasi atap Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Naibonat Kelas C, Kabupaten Kupang.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Kejati NTT pada 11 Juli 2023 lalu. Proyek rehabilitasi atap IGD RSUD Naibonat Kelas C, Kabupaten Kupang tahun 2019 lalu menelan anggaran senilai Rp 5 miliar

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana yang didampingi Kasi Penuntutan Kejati NTT, Advani Ismail Fahmi kepada wartawan membenarkan bahwa Kejati NTT telah menerima SPDP terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi atap IGD RSUD Naibonat Kelas C, Kabupaten Kupang Tahun 2019 senilai Rp 5 miliar

“Iya benar. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menerima SPDP terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi atap IGD RSUD Naibonat Kelas C, Kabupaten Kupang Tahun 2019 senilai Rp 5 miliar,” kata A. A. Raka Putra Dharmana, Jumat 02 Mei 2025.

Menurut Kasi Penkum, didalam SPDP kasus dugaan korupsi rehabilitasi atap IGD RSUD Naibonat Kelas C, Kabupaten Kupang Tahun 2019 senilai Rp 5 miliar, terdapat dua (2) nama yang telah disebutkan oleh penyidik Polda NTT.

Pos terkait