“Didalam Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) ada dua (2) nama yang disebut oleh penyidik Polda NTT,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT.
Hingga berita ini diturunkan pihak Polda NTT belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi atap IGD RSUD Naibonat Kelas C, Kabupaten Kupang Tahun 2019 senilai Rp 5 miliar





