Kasus Sebastian Bokol: Dakwaan Bertumpu Satu Alat Bukti, Kuasa Hukum Wilibrodus Tuntut Batal Demi Hukum

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

Tuntutan Kuasa Hukum

Tim Hangri Pah Cs meminta majelis hakim untuk:
1. Mengabulkan seluruh nota perlawanan.
2. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
3. Memerintahkan pembebasan Wilibrodus Ikun Tefa dari Rutan Kupang.
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Bacaan Lainnya

Epilog: Ujian Independensi Hakim di Persimpangan Hukum

Kasus Sebastian Bokol kini menjadi ujian integritas dan keberanian hukum bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang. Setelah dua tim hukum besar — Imbo Tulung Cs dan Hangri Pah Cs — menyoroti cacat dakwaan, publik menanti apakah hakim akan berdiri di atas hukum atau mengikuti arus penuntutan.

Pada 13 Mei 2026, masyarakat menunggu bukan hanya nasib Wilibrodus, tetapi juga jawaban atas pertanyaan mendasar:
Apakah hukum di Kupang masih tegak di atas kebenaran prosedural, atau telah bergeser menjadi alat pembenaran dakwaan tanpa bukti sah?

Pos terkait