Mewakili Pemerintah NTT, Linus Lusi Tetap Lantik Pengurus Swasti Sari — Padahal Gubernur Sendiri Tak Punya Wewenang, Ini Pelanggaran Nyata

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

Di tengah kisruh pasca RAT, Kepala Dinas bersikeras melantik dengan mengatasnamakan pemerintah provinsi. Padahal secara hukum, baik Dinas maupun Gubernur tidak memiliki hak itu. Proses dinilai cacat hukum dan memperkeruh konflik.

KUPANG- TIMOR-RAYA – Ibarat sebuah rumah besar milik bersama, pemilik sahnya adalah seluruh penghuni, yaitu para anggota. Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga keamanan yang memastikan aturan berjalan, bukan berhak menunjuk atau mengangkat pengelola rumah itu sendiri. Jika penjaga keamanan masuk dan mengganti pengelola sesuka hati dengan alasan mewakili pemilik gedung, padahal pemilik gedung pun tidak punya hak mengatur urusan dalam rumah tersebut, maka jelas aturan telah dilanggar, dan penghuni berhak menolak tindakan yang salah itu.

Analogi ini sangat tepat menggambarkan situasi kritis yang menimpa Koperasi Kredit Swasti Sari, salah satu koperasi terbesar dan menjadi tumpuan ekonomi ribuan warga Nusa Tenggara Timur. Hari ini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Linus Lusi, melakukan pelantikan pengurus di tengah konflik yang belum selesai, dengan mengklaim bertindak mewakili Pemerintah Provinsi NTT dan Gubernur NTT. Namun fakta hukum membuktikan sebaliknya: Gubernur NTT sendiri sama sekali tidak memiliki wewenang untuk melantik pengurus koperasi, sehingga tindakan yang dilakukan Linus Lusi adalah pelanggaran nyata terhadap peraturan perundang-undangan.

Pos terkait