Ia menambahkan, “Kita melakukan pembinaan ke pemerintah daerah sesuai berat dan ringan kasusnya.”
Langkah tindak lanjut itu, menurut Prof. Zudan, sudah disampaikan langsung kepada Bupati Kupang melalui surat resmi berisi arahan dan penindakan.
“BKN sudah bersurat untuk memberikan arahan langkah tindak kepada Bupati Kupang,” tegas Prof. Zudan melalui Pesan WhatsApp,Kamis 12/2/2026.
Suara ASN yang Terdampak
Di balik polemik ini, ASN yang dilantik merasakan ketidakpastian. Seorang pejabat pengawas yang enggan disebutkan namanya mengaku resah:
“Kami sudah diambil sumpah jabatan, tapi sampai sekarang SK belum kami terima. Bagaimana kami bisa bekerja dengan tenang kalau status kami belum jelas?”
ASN lain menambahkan, “Mutasi ini membuat kami bingung. Ada yang dipindahkan jauh dari tempat asal, tapi belum ada SK resmi. Kami khawatir kalau nanti tiba-tiba dibatalkan.”
Suara-suara ini memperlihatkan dimensi human interest: ASN bukan sekadar angka dalam daftar pelantikan, melainkan individu dengan kehidupan, keluarga, dan tanggung jawab yang tergantung pada kepastian hukum.
Analisis Regulasi
Penelusuran media menunjukkan bahwa regulasi bagi BKN untuk melakukan koreksi mengacu pada:
– Perpres No. 116 Tahun 2022 tentang Manajemen ASN
– Peraturan BKN No. 12 Tahun 2022 tentang NSPK





