BKN Tegaskan: Hasil Pengawasan Pelantikan 1.041 ASN Kabupaten Kupang Harus Ditindaklanjuti dalam 14 Hari

Reporter: Adrianus Ndu Ufi 
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

Jika Bupati Kupang tidak menindaklanjuti rekomendasi BKN, layanan kepegawaian terancam dibatasi atau diblokir sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2022.

Seperti pesawat tempur B2 yang melayang senyap di langit, pelantikan pejabat di Kabupaten Kupang seharusnya melaju dengan presisi, disiplin, dan strategi yang matang. Namun, laporan pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap bahwa langkah yang diambil justru menimbulkan turbulensi administratif yang berpotensi mengganggu stabilitas tata kelola ASN di daerah.

Bacaan Lainnya

Kabupaten Kupang-NTT, — Surat resmi dari Kantor Regional X BKN Denpasar menanggapi pengaduan dari  Korban Mutasi terkait pelantikan pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Kabupaten Kupang. Dalam surat Copian yang diperoleh media bernomor:

76/B-AK.02.01/SD/KR.X/2026, BKN, menegaskan adanya temuan serius:

1. Pengangkatan ASN yang tidak direkomendasikan, karena jabatan masih diduduki pejabat lama.

2. Mutasi dan pemberhentian yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN. 

3. Rekomendasi agar Bupati Kupang melakukan pembatalan dan penataan ulang sesuai kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Suara dari Lapangan

“Ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi soal keadilan dan kepastian hukum bagi ASN yang bekerja dengan dedikasi,” ujar seorang pejabat di Kabupaten Kupang

Pos terkait