Kerugian Negara Capai 1 Miliar, Kejari Tumenggung Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan IPAL RSUD

Reporter: NU 
| Editor: NU
Foto: Tiga tahanan korupsi pengadaan ipal RSUD keluar ruang Ruang Pemeriksaan Pidsus, Kejari Temanggung Kamis,21/8/2025 (suaramerdeka.com/Riki Diswantoro)

Temanggung, – Kejaksaan Negeri Temanggung, Provinsi Jawa Tengah secara resmi telah menahan 3 (tiga) orang tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) program Pengadaan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tumenggung pada Tahun Anggaran 2019.

Dilansir oleh Jawa Pos- Radar Semarang pada hari Kamis 21/8/2025, bahwa Ketiga tersangka yang ditahan adalah RW (63 tahun) perempuan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga menjabat sebagai Kabid Penunjang Medis dan Non Medis di RSUD Temenggung.
Selanjutnya, tersangka berikut yakni MR (39 tahun) Perempuan sebagai Direktur Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa, lalu tersangka JS (48 tahun) Laki-laki sebagai perantara alias marketing dari penyedia barang dan jasa .

Proses Penahanan ketiga tersangka mulai hari Kamis,21/8/2025 sampai dengan 20 hari kedepan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Anton M. Londa bahwa penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Perkara ini sudah lama diproses sejak Tahun 2021, setelah hampir 11 bulan saya menjabat, perkara ini harus dituntaskan,” kata Anton.

Masih menurut Anton Londa bahwa para tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dalam proyek IPAL dengan menetapkan Nilai Kontrak sebesar Rp. 3,7 Miliar, dari Hasil Audit, nilai kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp. 1 Miliar.

Pos terkait