Kabupaten Kupang, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan mengatakan bahwa dokter RA segera diadili dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gratifikasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021-2022.

Menurut Yupiter Selan bahwa Tim Penyidik Tipikor melakukan penyerahan tahap II ke Tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang, setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti berkas perkara
“ ya, benar bahwa hari ini tim Penyidik telah lakukan penyerahan tahap II , kasus dugaan Tipikor Dana Bantuan BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang oleh dokter RA ke tangan JPU Kejari Kupang setelah Jaksa Peneliti berkas menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap”, Kata Yupiter Selan kepada media pada Kamis, 21-8-2025.
Lanjut Yupiter Selan bahwa pelimpahan tahap II oleh penyidik menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka, “dalam tahap II ini Penyidik menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dokter RA mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang”,lanjutnya.
Masih menurut Yupiter Selan bahwa setelah dilakukan tahap II, JPU Kejari Kupang segera menyusun dakwaan dan kemudian berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.





